PROFIL DESA
2.1. Sejarah Desa
Menurut
sejarah berdirinya Desa Jojo Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus bahwa dahula
sejak jaman Kerajaan Ngayogjokarto ada seorang dari prajurit kerajan
Ngajogyakarta berkelana ke daerah Pesisir Utara , orang tersebut singgah di
desa ini yang kemudian dinamakan Desa Jojo diambil dari nama tempat asal orang
tersebut yaito Jogjakarta
SEJARAH PEMERINTAHAN DESA
NAMA-NAMA DEMANG/LURAH/KEPALA DESA
SEBELUM DAN SESUDAH BERDIRINYA DESA JOJO
No
|
Periode
|
Nama Kepala Desa
|
Keterangan
|
1
|
Tidak diketahui
|
-
|
Sebelum Tahun 1907
|
2
|
1907 s/d 1927
|
SEMPOT
|
Meninggal
|
3
|
1927 - 1937
|
SALAMUN
|
Meninggal
|
4
|
1937 - 1965
|
H MARJUKI
|
Meninggal
|
5
|
1965 - 1992
|
JASMAN CHOLIL
|
Meninggal
|
6
|
1992 - 1993
|
SARTONO
|
Diberhentikan
|
7
|
1999 - 2007
|
JAYUS
|
Sampai Purna Tugas
|
8
|
2007 – 2013
|
SAKUAD SUBUR
|
Sampai Purna Tugas
|
9
|
2013 s/d
sekarang
|
SAMSUL HIDAYAT
|
Sampai Sekarang
|
2.2. Kondisi
Geografis
Desa Jojo, kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, provinsi Jawa Tengah merupakan satu dari 11.desa di kecamatan Mejobo yang mempunyai jarak 10 km dari kota kabupaten. Secara geografis Desa Jojo sendiri terletak di perbatasan dengan:
Sebelah Utara :
Desa Hadiwarno dan Desa Sadang
Sebelah Timur :
Desa Sadang Kec Jekulo
Sebelah Selatan :
Desa Batur Rejo kec Sukolilo Kabupaten Pati
Cébela Barat :
Desa Kesambi
Secara
topografis Desa Jojo Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus terdiri atas dataran
rendah. Dengan ketinggian ± 14 m diatas permukaan air laut. Sesuai dengan letak geografis, dipengaruhi
iklim daerah tropis yang dipengaruhi oleh angin muson dengan 2 musim, yaitu
musim kemarau pada bulan April – September dan musim penghujan antara bulan
Oktober – Maret.
Desa Jojo dalam suatu sistem hidrologi, merupakan kawasan yang
berada pada dataran rendah. Kondisi ini yang menyebabkan rawan terhadap bencana
alam banjir pada musim penghujan.
Pola tata guna lahan terdiri dari Perumahan, Tegalan/Kebon, sawah dan
penggunaan lainnya dengan sebaran perumahan
sebesar 30 %, tegalan/kebon sebesar 10 %, sawah
sebesar 55 %, dan penggunaan lainnya yang meliputi jalan,
sungai dan tanah kosong sebesar 5 %
2.3. Keadaan Sosial
Peta Sosial dibuat oleh
masyarakat karena masyarakatlah yang banyak mengetahui kondisi
dimasing-masing daerahnya. Sehingga dalam peta sekaligus disepakati tanda-tanda
agenda untuk peta sosial, misalnya tentang tanda/ simbol batas dusun atau desa,
tanda jalan, perumahan, pertanian, ladang, tempat industri, kelompok-kelom
pengrajin, letak potensi desa dan lain sebagainya. Masyarakat perlu menyepakati
bila rumah masyarakat Sangat
Miskin diberi simbol misal ½
lingkaran bawah diberi garis dua, Miskin diberi simbol ½ lingkaran bawah diberi
garis satu, Hampir Miskin diberi simbol ½ lingkaran, Masyarakat Menengah diberi simbol segitiga, dan untuk Masyarakat Kaya diberi simbol bintang. Peta sosial ini
memudahkan setiap orang/masyarakat sebagai media untuk melihat kondisi dan
menganalisis kebutuhan dari masing-masing dusun/ kelompok masyarakat.
2.4. Kondisi
Pemerintahan Desa
Desa Jojo terdiri dari 2 .dusun 4 RW dan 18 RT, dengan potensi perangkatnya terdiri dari Seorang Kepala Desa (Kades),
satu orang Sekretaris Desa (Sekdes), lima orang kaur dan dua Kepala Dusun
(Kadus) mempunyai jumlah penduduk 3514 orang yang terdiri
dari 1791. orang laki-laki dan 1723 orang perempuan, dan dengan jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM) berjumlah 270 RTM.
Berkaitan
dengan proses fasilitasi pembuatan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa Jojo merupakan kebutuhan yang mendesak
terutama proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara partisipatit dan
demokratis. Sehingga dokumen RPJM-Desa tersebut mendapat dukungan dan legalitas
dari semua unsur masyarakat.
Bagan kelembagaan adalah suatu gambaran keadaaan
peranan/manfaat lembaga-lembaga di desa bagi masyarakat. Sebagai alat untuk menggali masalah-masalah
yang berhubungan dengan peranan/manfaat lembaga-lembaga di desa bagi masyarakat
dan potensi yang tersedia untuk
mengatasi masalah. Hasil kajian kalender musim adalah masyarakat dapat
merumuskan masalah dan potensi yang dimiliki desa
2.5. Kondisi Perekonomian Desa
Desa Jojo sebagai salah satu desa di wilayah
Kecamatan Mejobo dimana Kecamatan Mejobo merupakan lumbung padi bagi Kabupaten
Kudus, maka mata pencaharian warga masyarakat adalah mayoritas sebagai petani. Dengan
demikian bidang pertanian merupakan prioritas utama
dalam pengembangan perekonomian masyarakat desa. Adapun mata pencaharian
masyarakat desa Jojo
secara rinci sebagai berikut :
No
|
Jenis Pekerjaan
|
Jumlah Orang
|
||
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
|
Petani
Buruh Tani
Nelayan
Pengusaha
Buruh Industri
Buruh Bangunan
Pedagang
Pengangkutan
Pegawai Negeri ( PNS, TNI, POLRI )
Pensiunan
Lain – lain
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
371
509
-
4
748
154
27
3
22
11
50
|
Orang
Orang
Orang
Orang
Orang
Orang
Orang
Orang
Orang
Orang
Orang
|
Luas lahan
pertanian di desa Jojo seluas
209. Ha, dan setiap tahunnya menghasilkan produksi
beras rata-rata 1 ton/Ha.
Adapun tanaman utama di Desa Jojo adalah sebagai berikut :
No
|
Jenis Tanaman
|
Luas Tanaman Akhir
Bulan (Ha)
|
Luas Yang Di panen
(Ha)
|
Rata-Rata Produksi
Kw/Ha
|
Jumlah Produksi
(Kg)
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
1
|
Padi
|
35
|
30
|
50
|
|
2
|
Jagung
|
5
|
4
|
34
|
|
3
|
Ketela Pohon
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4
|
Ketela Rambat
|
-
|
-
|
-
|
-
|
5
|
Kacang Tanah
|
-
|
-
|
-
|
-
|
6
|
Kedele
|
-
|
-
|
-
|
-
|
7
|
Sayur-sayuran
|
-
|
-
|
-
|
-
|
8
|
Buah-buahan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Desa Jojo sebagai daerah pertanian,
dalam rangka pengembangan ekonomi masyarakat, perlu upaya penguatan ekonomi
masyarakat, dengan demikian diharapkan akan menjadi pendorong peningkatan
kemampuan bertahan dalam menghadapi tantangan kondisi ekonomi masyarakat dengan
pembangunan bidang pertanian sebagai prioritas utama.
2.6. Sosial Budaya Desa
Jumlah Kepala keluarga di
Desa Jojo pada tahun 2014
sebanyak 1102. KK, dengan
jumlah penduduk menurut kelompok umur dan jenis kelamin sbb :
Kelompok Umur
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
0-4
|
144
|
140
|
284
|
5-9
|
152
|
126
|
278
|
10-14
|
146
|
133
|
279
|
15-19
|
145
|
140
|
285
|
20-24
|
160
|
131
|
291
|
25-29
|
160
|
144
|
304
|
30-39
|
328
|
335
|
663
|
40-49
|
269
|
244
|
513
|
50-59
|
165
|
179
|
344
|
60 +
|
149
|
157
|
306
|
Jumlah
|
1.791
|
1.723
|
3.514
|
Tingkat pendidikan masyarakat Desa Jojo sebagai berikut :
No
|
Tingkat
Pendidikan
|
Jumlah Orang
|
1
|
Perguruan
Tinggi
|
-
Orang
|
2
|
S3
|
-
Orang
|
3
|
S2
|
1 Orang
|
4
|
S1
|
35 Orang
|
5
|
Akademi
|
25 Orang
|
6
|
SMU/SMK/MAN
|
560 Orang
|
7
|
SLTP/MTS
|
1.502 Orang
|
8
|
SD/MI
|
500 Orang
|
9
|
Belum Tamat SD
|
355 Orang
|
10
|
Tidak Tamat SD
|
167 Orang
|
11
|
Tidak Sekolah
|
180 Orang
|
Dari data di atas disimpulkan bahwa mayoritas
pendidikan masyarakat desa Jojo adalah
pendidikan menengah untuk itu perlu
upaya terus menerus dan berkesinambungan untuk terus meningkatkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya pendidikan dalam rangka peningkatan SDM serta
peningkatan sarana dan prasarana pendidikan
yang ada di desa.
Untuk bidang kesehatan, kita tahu bahwa kesehatan merupakan inventasi
untuk mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya
penanggulangan kemiskinan. Perlu upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat.
Mayoritas penduduk desa
Jojo memeluk Agama Islam.
Jumlah pemeluk agama di desa Jojo
sebagai berikut
No
|
Agama
|
Jumlah Orang
|
||
1
2
3
4
5
6
|
Islam
Kristen
Katholik
Kriten
Protestan
Budha
Hndu
Lain-lain
|
:
:
:
:
:
:
|
3514
-
-
-
-
-
|
Orang
Orang
Orang
Orang
Orang
Orang
|
Berkaitan dengan seni dan
budaya yang ada di desa Jojo dilakukan upaya secara terus menerus untuk
mempertahankan nilai-nilai budaya dan agama yang mengakar dari warisan leluhur
dengan harapan dapat menumbuhkan niali-nilai kepribadian masyarakat yang
bermartabat.
2.7. Prasarana dan Sarana
2.7.1. Prasarana dan
Sarana Pemerintahan Desa
a.
Balai Desa
|
:
|
Ada
|
b. Kantor Desa
|
:
|
Ada
|
c. Jumlah Mesin Ketik
|
:
|
2 buah
|
d. Komputer
|
:
|
5 buah
|
e. Jumlah Meja
|
:
|
11 buah
|
f. Jumlah Kursi
|
:
|
77 buah
|
g. Jumlah Almari Arsip
|
:
|
6
buah
|
h. Jumlah Balai Dusun/Sejenisnya
|
:
|
-
buah
|
i. Kantor BPD
|
:
|
-
buah
|
j. Kendaraan Dinas
|
:
|
2 buah
|
2.7.2. Prasarana dan Sarana
Perekonomian
a. Jumlah Pasar
|
:
|
`- buah
|
b. Jumlah Toko/Kios Warung
|
:
|
27 buah
|
c. Jumlah KUD
|
:
|
`- buah
|
d. Jumlah Koperasi Simpan Pinjam
|
:
|
1 buah
|
e. Badan-badan Kredit
|
:
|
1 buah
|
f. Jumlah Lembaga
|
:
|
5 buah
|
g. Jumlah Usaha
|
||
- Industri Kecil
|
:
|
10 buah
|
- Industri Rumah Tangga
|
:
|
2 buah
|
- Warung Makan
|
:
|
8 buah
|
- Angkutan
|
:
|
3 buah
|
- Lain-lain
|
:
|
2 buah
|
2.7.3. Prasarana dan
Sarana Sosial Budaya
a. Prasarana Pendidikan
|
||
- SLTA/SMK
|
:
|
`- Unit
|
- SLTP
|
:
|
`- Unit
|
- SD
|
:
|
3 Unit
|
- TK
|
:
|
1 Unit
|
- TPA
|
:
|
`- Unit
|
- Jumlah Lembaga Pendidikan
Agama
|
:
|
2 Unit
|
- Jumlah Perpustakaan
|
:
|
3 Unit
|
b. Prasarana Peribadatan
|
||
- Masjid
|
:
|
2 Unit
|
- Langgar/Surau/Mushola
|
:
|
8
Unit
|
- Gereja Kristen
|
:
|
-
Unit
|
- Gereja Katholik
|
:
|
-
Unit
|
- Wihara
|
:
|
-
Unit
|
- Pura
|
:
|
-
Unit
|
c. Prasarana Kesehatan
|
||
- Rumah Sakit
|
:
|
-
Unit
|
- Puskesmas
|
:
|
-
Unit
|
- Pustu
|
:
|
-
Unit
|
- Posyandu
|
:
|
4
Unit
|
- Apotik/Toko Obat
|
:
|
-
Unit
|
d. Prasarana Olahraga
|
||
- Lapangan sepak Bola
|
:
|
-
Buah
|
- Lapangan Bulutangkis
|
:
|
1
buah
|
- Lapangan Pingpong
|
:
|
2
buah
|
- Lapangan Voli
|
:
|
2
buah
|
2.7.4. Prasarana dan
Sarana Perhubungan dan Transportasi
a. Jalan Desa
|
||
- Panjang Jalan Aspal
|
:
|
2.000 m
|
- Panjang Jalan Makadam
|
:
|
2.500 m
|
- Panjang Jalan Tanah
|
:
|
1.500 m
|
-
Panjang
jalan Beton
|
:
|
3.400 m
|
b. Jembatan Desa
|
||
- Jembatan Beton
|
:
|
18 buah
|
- Jembatan Besi
|
:
|
`- buah
|
- Jembatan Kayu
|
:
|
`- buah
|
c. Sarana Transportasi
|
||
- Jumlah Bus Umum
|
:
|
`- buah
|
- Jumlah Truck
|
:
|
2 buah
|
- Jumlah Angkutan Pedesaan
|
:
|
`- buah
|
- Jumlah Ojek
|
:
|
`- buah
|
- Jumlah Becak
|
:
|
1 buah
|
Prasarana Irigasi
|
||
a. Panjang Saluran Primer
|
:
|
`- m
|
b. Panjang Saluran Sekunder
|
:
|
1.000 m
|
c. Panjang Saluran Tersier
|
:
|
`- m
|
d. Jumlah Pintu Sadap
|
:
|
`- unit
|
e. Jumlah Pintu Pembagi Air
|
:
|
`- unit
|
Prasarana dan sarana desa
yang sudah ada dilakukan upaya untuk pemeliharaan dan sekaligus mengoptimalkan
pemanfaatannya dalam menunjang perekonomian masyarakat desa.
2.8. Pemeritahan Umum
Desa Jojo terdiri dari 2 (dua) Dusun, yang terdiri dari : 4 RW, dan 18 RT
dengan rincian sebagai berikut :
NO
|
DUSUN
|
RW
|
RT
|
1
|
Jojo Kulon
|
RW I
|
RT 01
|
RT 02
|
|||
RT 03
|
|||
RT 04
|
|||
RT 05
|
|||
RW II
|
RT 01
|
||
RT 02
|
|||
RT 03
|
|||
RT 04
|
|||
RT 05
|
|||
2
|
Jojo Wetan
|
RW III
|
RT 01
|
RT 02
|
|||
RT 03
|
|||
RT 04
|
|||
RW IV
|
RT 01
|
||
RT 02
|
|||
RT 03
|
|||
RT 04
|
|||
JUMLAH
|
4
|
18
|
Aparat Pemerintah Desa sebanyak
13 orang dengan rincian
sebagai berikut :
1. Kepala Desa : 1
orang
2. Sekretaris Desa : 1
orang
3. Kepala Dusun Jojo Kulon : 1
orang
4. Kepala Dusun Jojo Wetan : 1
orang
5. Kepala Urusan Pemerintahan : 1
orang
6. Kepala Urusan Keuangan : 1
orang
7. Kepala Urusan Pembangunan : 1
orang
8. Kepala Urusan Kesra :
1
orang
9. Kepala Urusan Umum : 1
orang
10. Kebayan I : 1
orang
11. Kebayan II : 1
orang
12. Modin I : 1
orang
13. Modin II : 1
orang
14. Ladu : -
(kosong)
Masing-masing
menjalankan tugas, pokok dan fungsinya sesuai dengan jabatan masing-masing. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat dilakukan upaya peningkatan kualitas Aparat Pemerintah dan
peningkatan kemampuan kapasitas pemerintah desa sebagai instrument/lembaga
pemerintahan agar mampu memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan
Minimal ( SPM ) dengan didukung kelembagaan yang efisien dan efektif serta
berorientasi pada kepuasan masyarakat.
BAB III
VISI DAN MISI
Visi.
Misi kebijakan dan program RPJM Desa
disusun sebagai penjabaran dari visi dan misi Kepala Desa terpilih. Visi dan
misi tersebut kemudian dijabarkan dalam bentuk dokumen perencanaan dengan
memperhatikan kondisi, gambaran umum desa maupun kebijakan pembangunan desa.
Penetapan visi dan misi RPJM Desa adalah untuk menjembatani kondisi masa
kini dengan kondisi masa depan,
mengklarifikasi arah dan tujuan organisasi serta menumbuhkan inspirasi dan
tantangan pembangunan.
Berdasarkan hal di atas visi dan
misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Jojo Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tahun 2013 – 2018 dirumuskan sebagai berikut :
3.1. Visi
“. Bangkitnya Desa Jojo untuk lebih bermartabat, berdaya dan sejahtera ”
3.2. Misi :
Untuk mewujudkan visi Desa Jojo Kecamatan Mejobo
Kabupaten Kudus Tahun 2013 – 2018 tersebut, maka dijabarkan dalam misi yang
menjadi pedoman bagi pembangunan Desa Jojo, yaitu :
a.
|
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia ang sehat berkualitas,
berkarakter dan daya saing.
|
b.
|
Meningkatkan perekonomian masyarakat dengan mendorong pertumbuhan usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) demi terciptanya masyarakat industry yang
berbasis pada potensi local.
|
c.
|
Menciptakan pemerataan dan keseimbangan pembangunan secara berkelanjutan
dalam sebuah penataan kawasan yang kondusif dengan tetap memperhatikan
keseimbangan antara aspek pertumbuhan ekonomi dan lingkungan hidup.
|
d.
|
Menciptakan Good Governance dengan meningkatkan pelayanan public yang
transparan, partisipatif, bertanggungjawab, ramah, dan efektif.
|
e.
|
Meningkatkan jaringan kerja sama (networking) dengan pihak dalam dan luar
desa dalam sebuah kemitraan yang sejajar.
|
f.
|
Mensinergikan seluruh potensi masyarakat Desa Jojo dalam sebuah tata
kehidupan yang demokratis, stabil, dan berkeadilan.
|
.
Adapun Program Kerja Tahunan yang bersifat Pembangunan
dan InsyaAllah akan dilaksanakan jika menjabat sebagai Kepala Desa, adalah
sebagai berikut :
A.
PROGRAM KERJA TAHUN I ( 2014 )
*
Melanjutkan
pembangunan gedung kantor pemerintah desa Jojo
*
Pengajuan
Pembangunan Polindes
*
Pengecoran
jalan gang – gang
*
Pengecoran
jalan poros desa ( lanjutan )
*
Peningkatan
fungsi agama sebagai pembentuk moralitas wong Jojo yang bermartabat dan berdaya
saing.dengan cara pengajian, peningkatan mutu pendidikan Madrasah
*
Bedah
rumah tidak layak huni
B.
PROGRAM KERJA TAHUN II ( 2015 )
*
Rehab
jembatan RT 5 RW 2
*
Membangun
pompanisasi untuk pengairan pertanian ( dari Sungai Jratun )
*
Pengecoran
jalan poros desa ( lanjutan )
*
Pengecoran
RW 1 dan RW 4
*
Peningkatan
anggaran pendidikan MI/TK/RA guna
peningkatan kesejahteraan tenaga guru
*
Melanjutkan
pembangunan gedung kantor pemerintah desa Jojo
*
Bedah
rumah tidak layak huni
*
Pembuatan
saluran pembuangan air dan gorong – gorong sawah blok Kudo
C.
PROGRAM KERJA TAHUN III ( 2016 )
*
Nurmalisasi
sungai Jojo
*
Peningkatan
jalan pertanian sawah blok Pocok / Pagir
*
Pengaspalan
jalan gang – gang
*
Bedah
rumah tidak layak huni
D.
PROGRAM KERJA TAHUN IV ( 2017 )
*
Nurmalisasi
sungai Balong
*
Pembuatan
saluran – saluran air tepi jalan
*
Pembangunan
jembatan Balong
*
Bedah
rumah tidak layak huni
E.
PROGRAM KERJA TAHUN V ( 2018 )
*
Pembangunan amplah / talud sungai Jojo
*
Bedah
rumah tidak layak huni
*
Rehab
jembatan RT 3 RW 1 ( depan pk warsito )
*
Pengurugan jalan gang
*
Pengecoran jalan gang
F.
PROGRAM KERJA TAHUN VI ( 2019 )
*
Nurmalisasi sungai Cepit
*
Bedah
rumah tidak layak huni
*
Pengurugan jalan gang
*
Pengecoran jalan gang
BAB IV
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
Strategi pembangunan desa adalah
kebijakan dalam mengimplementasikan program Kepala Desa, sebagai payung pada perumusan program dan
kegiatan pembangunan di dalam mewujudkan visi dan misi Desa Jojo disamping itu, strategi pembangunan
juga diperlukan agar setiap program dan kegiatan dapat dilakukan dengan
menganalisis isu-isu yang berkembang secara sistematis, dengan jalan dilakukan
melakukan identifikasi berbagai factor-faktor dalam lingkungan internal dan
eksternal.
4.
|
1.
|
Bidang Pemerintahan
|
||||
4.1.1
|
Sasaran
a. Sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
|
|||||
-
-
-
-
|
Terwujudnya pelayanan
masyarakat yang mudah, murah, cepat dan bertanggungjawab yang berorientasi
pada kepuasan masyarakat;
Tersedianya sarana dan prasarana dengan dukungan teknologi;
Tertibnya administrasi pemerintahan;
Terwujudnya tingkat keamanan, ketentraman dan ketertiban.
|
|||||
b. Indikator
Adapun
indikatornya adalah sbb :
|
||||||
-
-
-
-
|
Dengan berkurangnya keluhan
masyarakat rata-rata 5 % per- jenis pelayanan dalam 6 ( enam ) tahun;
Jumlah sarana dan prasarana dan
berbagai tekhnologi yang digunakan 50 % dalam 6 ( enam ) tahun;
Terisinya buku-buku
administrasi pemerintahan 100 % dalam 6 ( enam ) tahun;
Menurunnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban
rata-rata 1 % per- tahun.
|
|||||
4.1.2
|
Strategi
|
|||||
a. Kebijakan
Kebijakan
yang dilaksanakan adalah :
- Meningkatkan kapasitas Aparat Pemerintah
Desa;
- Meningkatkan pendidikan politik
masyarakat;
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana aparatur dan pelayanan umum;
- Meningkatkan kedisiplinan dalam mengadakan pencatatan kegiatan
pemerintahan desa;
- Meningkatkan kemampuan aparat dan masyarakat untuk menciptakan
lingkungan yang kondusif.
|
||||||
b. Program
Program yang
dilaksanakan adalah :
- Peningkatan kapasitas aparat pemerintah
desa;
- Memfasilitasi PEMILU;
- Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana
aparatur;
- Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana
prasarana pelayanan umum;
- Peningkatan kualitas dan kuantitas
Perangkat Desa;
- Peningkatan ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
- Peningkatan perlindungan masyarakat.
|
||||||
c. Kegiatan
Kegiatan yang
akan dialksanakan meliputi :
-
Pelaksanaan pengisian lowongan jabatan perangkat desa;
- Kursus,
pelatihan dan bimbingan tekhnis;
- Pelaksanaan PILKADES;
- Pelaksanaan pengisian anggota BPD;
- Reorganisasi Pengurus RT / RW
- Pembinaan Aparat pemerintah desa tiap hari
Senin;
- Memfungsikan
aparat pemerintah desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pembuatan Rancangan Peraturan Desa;
- Pembuatan Surat Keputusan Kepala Desa;
- Fasilitasi PEMILU Bupati dan Wakil Bupati;
- Fasilitasi PEMILU Gubernur dan Wakil
Gubernur;
- Fasilitasi PEMILU Legislatif, Presiden dan
Wakil Presiden;
- Penataan ruangan / lingkungan kantor desa;
- Pembangunan Gedung Kantor Desa ;
- Pembangunan pagar kantor desa ;
- Pembangunan tempat / parkir kendaraan roda
dua di kantor Desa;
- Pembangunan Tugu batas desa;
- Pengadaan Peralatan
kantor/Komputer/Projektor/Kamera
digital/printer;
- Pengadaan meubeler kantor;
- Pengadaan pakaian Dinas Aparat Pemerintah
Desa dan BPD;
- Kegiatan Lomba Desa
- Pembangunan pengembangan Polindes;
- Pembangunan pengembangan TK Pertiwi;
- Pengisian buku-buku administrasi
pemerintahan desa;
- Pembangunan Poskamling dimasing-masing RT;
- Pembentukan Polisi Masyarakat ( POLMAS );
- Pembentukan Satlak PBA;
- Pengadaan seragam PDL Linmas.
|
||||||
4.
|
2.
|
Bidang Pembangunan
|
||||
4.2.1
|
Sasaran
|
|||||
a. Sasaran yang
ingin dicapai adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas
sarana dan prasarana desa
|
||||||
b. Indikator
a. Pemeliharaan :
jaringan transportasi 6
% per-tahun.
b. Peningkatan :
Jaringan transportasi 20 .% dalam 5 (lima) tahun.
|
||||||
4.2.2
|
Strategi
|
|||||
a. Kebijakan
Kebijakan yang
dilaksanakan adalah :
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas
jaringan transportasi;
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas
jaringan pengairan;
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas
sarana dan prasarana pemukiman pedesaan;
- dll
|
||||||
b. Program
Program yang dilaksanakan adalah :
- Rehabilitasi,
pemeliharaan, peningkatan serta pembangunan jalan;
- Pengelolaan sungai dan
sumber lainnya;
- Peningkatan kualitas dan kuantitas
sarana dan prasarana perekonomian pedesaan;
- Peningkatan kebersihan
dan kerapihan dan keindahan desa.
|
||||||
c. Kegiatan
Kegiatan yang
dilaksanakan meliputi :
- Pembangunan betonisasi akses
jalan desa utama;
- Peningkatan jalan gang / betonisasi jalan gang di tiap RT/RW;
- Pengaspalan jalan desa ;
-
Pembangunan jalan baru ( sawah blok Cepit )RW II ( blok Pagir )
-
Pembangunan jalan baru RW III
-
Peninggian jalan gang ;
-
Pembangunan saluran air di tepi jalan ;
-
Pembangunan / rehab jembatan RT 02 RW 04
-
Pembangunan / rehab jembatan prapatan RT 02 RW 02
-
Pembangunan / rehab jembatan depan Jumirah RT 05 RW 02
-
Pembangunan / rehab jembatan RT 03 RW 01
-
Pembangunan / rehab jembatan Kubur
-
Pembangunan jembatan sungai Jratun
- Pemeliharaan jalan usaha tani;
-
Pembangunan jalan usaha tani sawah blok pagir dan blok Pocok;
-
Pemeliharan tanggul sungai Jojo;
-
Pembangunan talud / amplah sungai Jojo;
-
Pembangunan embung ;
-
Pembangunan Pompa air irigrasi di Sungai Jratun;
- Perbaikan dan normalisasi sungai Jojo , sungai Balong
dan sungai Cepit
- Pembuatan pintu air dan saluran pembuangan serta gorong-gorong di sawah
blok Kudo;
- Pendirian BUMdesa;
- Pembentukan / reorganisasi Kelompok Tani;
- Pembentukan/ reorganisasi Gapoktan;
-
Penyuluhan – penyuluhan pertanian;
- Pembentukan paguyuban angkutan hasil
panen dan traktor;
- Pembinaan usaha kecil;
- Penertiban IMB;
- Pemeliharaan Kantor
Desa;
- Pemeliharaan Balai Desa;
- Pembangunan penerangan jalan desa;
- Pengadaan sarpras persampahan;
- Pembangunan pagar makam;
|
||||||
4.
|
3.
|
Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan
|
||||
4.3.1
|
Sasaran
|
|||||
a. Sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai brikut :
- Meningkatkan kualitas pendidikan;
- Meningkatkan kualitas beragama;
- Meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat;
- Meningkatkan ketrampilan masyarakat.
|
||||||
b. Indikator
Adapun
indikatornya adalah sbb:
- Menurunnya anak putus sekolah;
- Menurunnya penyakit masyarakat;
- Menurunnya angka kematian bayi dan ibu
hamil;
- Menurunnya angka pengangguran.
|
||||||
4.3.2
|
Strategi
|
|||||
a. Kebijakan
Kebijakan yang dilaksanakan adalah :
- Meningkatkan peran dan
fungsi lembaga pendidikan;
- Meningkatkan peran dan
fungsi lembaga keagamaan serta lembaga kemasyarakatan;
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas
pelayanan serta sarana dan prasarana kesehatan;
- Meningkatkan kesehatan lingkungan dan
perilaku hidup sehat;
- Meningkatkan partisipasi dan
pemberdayaan perempuan;
- Meningkatkan kualitas
pemuda dan olah raga;
|
||||||
b. Program
Program yang
dilaksanakan :
- Peningkatan mutu pendidikan;
- Peningkatan kehidupan keagamaan;
- Peningkatan kualitas dan kuantitas
pelayanan kesehatan.
- Penyehatan lingkungan pemukiman;
- Peningkatan peran dan ketrampilan perempuan;
- Peningkatan ketrampilan pemuda;
- Peningkatan pembinaan, sarana dan
prasarana olahraga.
|
||||||
c. Kegiatan
Kegiatan yang
dilaksanakan.
- Bantuan untuk TK / RA;
- Bantuan untuk MI;
- Penyelengggaraan Kejar Paket A,
B, dan
C
- Bantuan Pembangunan Musholla per-tahun
2 (dua ) unit;
- Perawatan masjid desa;
- Pembentukan 5 (lima) Posyandu dan
Posyandu lansia;
- Fasilitasi program Askes Gakin;
-
Gerakan kebersihan lingkungan dan menanam pohon;
-
Bantuan bedah rumah dan rumah tidak layak huni;
- Pembangunan MCK;
-
Pengembangan PAMSIMAS;
- Mendukung kegiatan PKK Desa, PKK RT;
- Pemberdayaan masyarakat dalam Upaya Kesehatan
Bersumber Masyarakat (UKBM)
- Pembentukan Simpan Pinjam Perempuan;
- PKK;
-
Kursus tata rias kecantikan;
- Kursus memasak;
- Kursus menjahit;
- Kursus border;
- Kursus Komputer;
- Kursus elektronik;
-
Kursus montir;
- Pembangunan lapangan olah raga;
- Pengadaan perlengkapan dan peralatan
olah raga.
-
Reorganisasi Karang Taruna
|
||||||
BAB V
ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Gambaran pengelolaan keuangan
desa yang menjelaskan tentang aspek kebijakan keuangan desa, yang berkaitan
dengan pendapatan, belanja dan pembiayaan desa serta capaian kinerja, guna
mewujudkan visi dan misi.
5.1. Arah Pengelolaan Pendapatan Desa
Kapasitas keuangan desa akan menentukan kemampuan Pemerintah Desa dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat. Kemampuan
pemerintah desa dapat diukur dari pendapatan desa, yang dari tahun ke tahun
walaupun kenaikannya sangat relative kecil, namun senantiasa menunjukkan
peningkatan. Akan tetapi peningkatan pendapatan desa, juga diimbangi dengan
kenaikan dari belanja desa.
Kondisi tersebut merupakan
tantangan yang perlu disikapi dengan usaha keras, agar Pendapatan Desa,
khususnya Pendapatan Asli Desa, dapat dioptimalkan. Untuk itu kebijakan
pengelolaan keuangan daerah diarahkan untuk mengoptimalkan sumber-sumber
pendapatan desa khususnya
Pendapatan Asli Desa, melalaui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi
Pendapatan Desa, optimalisasi asset / kekayaan desa, dengan prinsip-prinsip :
1. Potensi
asset artinya menitik beratkan pada potensinya ;
2. Tidak
memberatkan masyarakat ;
3. Tidak
merusak lingkungan ;
4. Mudah
dilaksanakan ;
5.
Selalu dilakukan penyesuaian sesuai dengan
perkembangan.
Adapun Pendapatan Desa, meliputi
:
|
||
5.1.1
|
Pendapatan Asli Desa, terdiri dari :
|
|
-
|
Hasil Usaha Desa
|
|
-
|
Hasil Kekayaan Desa
|
|
-
|
Hasil Swadaya dan Partisipasi
|
|
-
|
Hasil Gotong Royong
|
|
5.1.2
|
Dana Perimbangan
|
|
-
|
Bagi Hasil Pajak
Daerah
|
|
-
|
Bagi Hasil
Retribusi Daerah
|
|
-
|
Bagian dari
Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Provinsi yang diterima
Kabupaten.
|
|
5.1.3
|
Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah
|
|
-
|
Bantuan Keuangan dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
|
|
-
|
Hibah.
|
|
-
|
Dana Darurat
dari Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah dalam rangka penanggulangan korban
/ kerusakan akibat bencana alam.
|
|
-
|
Sumbangan Pihak Ketiga Yang
Tidak Mengikat.
|
5.2. Arah Kebijakan Belanja Desa
Pengelolaan
belanja desa sangat erat kaitannya dengan sistem manajemen keuangan desa, sistem penganggaran maupun sistem akutansi, Seiring dengan dilaksanakannya reformasi dibidang
keuangan, masyarakat semakin menuntut adanya pengelolaan keuangan public secara
transparan sehingga tercipta akuntabilitas publik. Pengelolaan belanja desa
dengan berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Kinerja tersebut
mencerminkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, yang harus berorientasi pada kepentingan
publik. Oleh karena itu arah
pengelolaan belanja desa harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan
public, dikelola dengan hasil yang baik dan biaya rendah melalui pendekatan
kinerja. Disamping itu, pengeluaran desa harus mampu menumbuhkan
profesionalisme kerja Aparatur Pemerintah Desa, mendasarkan pada, standar
analisa belanja, standar harga, tolak ukur kinerja, dan standar pelayanan minimal.
Pengelolaan
belanja desa, diarahkan untuk mengutamakan kepentingan masyarakat. Dengan
demikian diharapkan untuk pengelolaan keuangan desa tahun selanjutnya khususnya
belanja desa diarahkan untuk Belanja Pemberbedayaan Masyarakat akan lebih besar
dibandingkan dengan Belanja Operasional Pemerintahan Desa dengan tetap
memperhatikan kemampuan keuangan desa.
5.2.1
|
Belanja Operasional Pemerintahan Desa, terdiri dari :
|
|
-
|
Belanja Pegawai
|
|
-
|
Belanja Barang dan Jasa
|
|
-
|
Belanja Modal
|
|
5.2.2
|
Belanja Pemberdayaan Masyarakat, terdiri dari :
|
|
-
|
Belanja Subsidi
|
|
-
|
Belanja Hibah
|
|
-
|
Belanja Bantuan Sosial
|
|
-
|
Belanja Bantuan Keuangan
|
|
-
|
Belanja Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Desa.
|
|
-
|
Belanja Kegiatan Pemerintah Desa
|
|
-
|
Belanja Tidak Terduga
|
5.3. Kebijakan Umum Pembiayaan
Pembiayaan
adalah transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara
Pendapatan Desa dan Belanja Desa, dalam hal terjadi defisit anggaran.
Sumber pembiayaan, meliputi :
5.3.1
|
Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari :
|
|
-
|
Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran ( SILPA ) Tahun Anggaran Sebelumnya
|
|
-
|
Pencairan
Dana Cadangan
|
|
-
|
Hasil
Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan
|
|
5.3.2
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
|
-
|
Pembentukan Dana Cadangan
|
|
-
|
Penyertaan Modal ( Investasi ) Pemerintah
Desa.
|
|
5.3.3
|
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan ( SILPA )
|
Perlu direncanakan prediksi lima tahun kedepan tentang perencanaan keuangan desa yang akan di
jabarkan secara rinci setiap tahun dalam APBDesa.
BAB VI
P E N U T U P
Dalam pelaksanaan pembangunan,
diterapkan prinsip-prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel dan
partisipatif dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dalam rangka pencapaian
visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJM Desa ) Desa Jojo Tahun 2013 – 2018. Pelaksanaan kegiatan baik dalam kerangka regulasi maupun kerangka
anggaran harus memperhatikan keterpaduan
dan sinkronisasi antar kegiatan dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Pembangunan Jangka Menengah Desa
( RPJM ) Desa Jojo Tahun 2013 -2018 merupakan pedoman atau acuan bagi
Pemerintah Desa Jojo maupun
masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan sehingga tercapai sinergi
antar pelaku pembangunan dalam rangka pencapaian visi Desa Jojo.
Pemerintah Desa Jojo serta masyarakat berkewajiban untuk
melaksanakan program-program rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (
RPJM Desa ) Desa Jojo Tahun 2013 -2018 dengan sebaik-baiknya.
Sebagai implementasi pelaksanaan
RPJM Desa, maka Pemerintah Desa Jojo
wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa ) yang merupakan
dokumen operasional pelaksanaan pembangunan tahunan sebagai acuan dalam
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa ). Disamping itu bagi
Pemerintah Desa Jojo RPJM Desa
merupakan pedoman dalam penyusunan kebijakan public, baik yang berupa kerangka
regulasi maupun kerangka anggaran dalam APBDesa. Untuk itu perlu diupayakan
keterpaduan, sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan tiap program.
Masyarakat, diharapkan dapat berperan
serta dalam perancangan dan perumusan kebijakan, Disamping itu masyarakat juga
diharapkan berperan serta dalam pembangunan yang direncanakan melalui
program-program Pembangunan Desa.
Pada akhir tahun Pemerintah Desa
melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang meliputi evalusai terhadap
pencapaian sasaran kegiatan yang ditetapkan, maupun kesesuaiannya dengan
rencana alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBDesa, serta kesesuaiannya
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur APBDesa dan
peraturan lainnya. Serta melaksanakan pemantauan secara rutin dan
berkesinambungan dengan diikuti mekanisme pelaporannya mengenai pelaksanaan
kegiatan serta tindakan koreksi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Jojo, 15 Maret 2014
Kepala Desa Jojo
SAMSUL HIDAYAT
|
misalkan ada masyarakat Desa Jojo di Jakarta dan membutuhkan surat keterangan dari desa, apakah bisa dilayani secara online?
BalasHapusMasukkan komentar Anda...semoga desa kelahiranku bertambah maju dan sejahtera
BalasHapus