Jumat, 12 Desember 2014

Profil Desa



PROFIL DESA


2.1. Sejarah Desa
Menurut sejarah berdirinya Desa Jojo Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus bahwa dahula sejak jaman Kerajaan Ngayogjokarto ada seorang dari prajurit kerajan Ngajogyakarta berkelana ke daerah Pesisir Utara , orang tersebut singgah di desa ini yang kemudian dinamakan Desa Jojo diambil dari nama tempat asal orang tersebut yaito Jogjakarta

SEJARAH PEMERINTAHAN DESA
NAMA-NAMA DEMANG/LURAH/KEPALA DESA
SEBELUM DAN SESUDAH BERDIRINYA DESA JOJO


No
Periode
Nama Kepala Desa
Keterangan
1
Tidak diketahui
-
 Sebelum Tahun 1907
2
1907 s/d 1927
SEMPOT
 Meninggal
3
1927 - 1937
SALAMUN
 Meninggal
4
1937 - 1965
H MARJUKI
 Meninggal
5
1965 - 1992
JASMAN CHOLIL
 Meninggal
6
1992 - 1993
SARTONO
 Diberhentikan
7
1999 - 2007
JAYUS
 Sampai Purna Tugas
8
2007 – 2013
SAKUAD SUBUR
 Sampai Purna Tugas
9
2013 s/d sekarang
SAMSUL HIDAYAT
 Sampai Sekarang


2.2.  Kondisi Geografis

Desa Jojo, kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, provinsi Jawa Tengah merupakan satu  dari 11.desa di kecamatan Mejobo yang mempunyai jarak 10 km dari kota kabupaten. Secara geografis Desa Jojo sendiri terletak di perbatasan dengan:

Sebelah Utara                             :  Desa  Hadiwarno dan Desa Sadang
Sebelah Timur                             :  Desa  Sadang Kec Jekulo
Sebelah Selatan                          :  Desa  Batur Rejo kec Sukolilo Kabupaten Pati
Cébela Barat                              :  Desa Kesambi

Secara topografis Desa Jojo Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus terdiri atas dataran rendah. Dengan ketinggian ±  14 m diatas permukaan air laut. Sesuai dengan letak geografis, dipengaruhi iklim daerah tropis yang dipengaruhi oleh angin muson dengan 2 musim, yaitu musim kemarau pada bulan April – September dan musim penghujan antara bulan Oktober – Maret.

Desa Jojo dalam suatu sistem hidrologi, merupakan kawasan yang berada pada dataran rendah. Kondisi ini yang menyebabkan rawan terhadap bencana alam banjir pada musim penghujan.



Pola tata guna lahan terdiri dari Perumahan, Tegalan/Kebon, sawah dan penggunaan lainnya  dengan sebaran perumahan sebesar  30 %, tegalan/kebon sebesar  10 %,  sawah sebesar   55 %,  dan penggunaan lainnya yang meliputi jalan, sungai dan tanah kosong sebesar  5  %


2.3.  Keadaan Sosial

Peta Sosial dibuat oleh masyarakat karena masyarakatlah yang banyak mengetahui kondisi dimasing-masing daerahnya. Sehingga dalam peta sekaligus disepakati tanda-tanda agenda untuk peta sosial, misalnya tentang tanda/ simbol batas dusun atau desa, tanda jalan, perumahan, pertanian, ladang, tempat industri, kelompok-kelom pengrajin, letak potensi desa dan lain sebagainya. Masyarakat perlu menyepakati bila rumah masyarakat Sangat Miskin diberi simbol misal ½ lingkaran bawah diberi garis dua, Miskin diberi simbol ½ lingkaran bawah diberi garis satu, Hampir Miskin diberi simbol ½ lingkaran, Masyarakat Menengah diberi simbol segitiga, dan untuk Masyarakat Kaya diberi simbol bintang. Peta sosial ini memudahkan setiap orang/masyarakat sebagai media untuk melihat kondisi dan menganalisis kebutuhan dari masing-masing dusun/ kelompok masyarakat.

2.4.  Kondisi Pemerintahan Desa

Desa Jojo terdiri dari 2 .dusun 4 RW dan 18 RT, dengan potensi perangkatnya terdiri dari Seorang Kepala Desa (Kades), satu orang Sekretaris Desa (Sekdes), lima orang kaur dan dua Kepala Dusun (Kadus) mempunyai jumlah penduduk 3514 orang yang terdiri dari 1791. orang laki-laki dan 1723 orang perempuan, dan dengan jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM) berjumlah  270  RTM.

Berkaitan dengan proses fasilitasi pembuatan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Jojo merupakan kebutuhan yang mendesak terutama proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara partisipatit dan demokratis. Sehingga dokumen RPJM-Desa tersebut mendapat dukungan dan legalitas dari semua unsur masyarakat.

Bagan kelembagaan adalah suatu gambaran keadaaan peranan/manfaat lembaga-lembaga di desa bagi masyarakat.  Sebagai alat untuk menggali masalah-masalah yang berhubungan dengan peranan/manfaat lembaga-lembaga di desa bagi masyarakat dan potensi yang tersedia untuk mengatasi masalah. Hasil kajian kalender musim adalah masyarakat dapat merumuskan masalah dan potensi yang dimiliki desa

2.5.   Kondisi Perekonomian Desa

Desa Jojo sebagai salah satu desa di wilayah Kecamatan Mejobo dimana Kecamatan Mejobo merupakan lumbung padi bagi Kabupaten Kudus, maka mata pencaharian warga masyarakat adalah mayoritas sebagai petani. Dengan demikian bidang pertanian merupakan prioritas utama dalam pengembangan perekonomian masyarakat desa. Adapun mata pencaharian masyarakat desa  Jojo secara rinci sebagai berikut :





No
Jenis Pekerjaan
Jumlah Orang
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Petani
Buruh Tani
Nelayan
Pengusaha
Buruh Industri
Buruh Bangunan
Pedagang
Pengangkutan
Pegawai Negeri ( PNS, TNI, POLRI )
Pensiunan
Lain – lain
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
371  
509
-
4          
748  
     154  
     27  
       3  
      22  
11        
       50         
Orang
Orang
Orang
Orang
Orang
Orang
Orang
Orang
Orang
Orang
Orang

Luas lahan pertanian di desa Jojo seluas 209. Ha, dan setiap tahunnya menghasilkan produksi beras rata-rata  1 ton/Ha.
Adapun tanaman utama di Desa Jojo adalah sebagai berikut :


No
Jenis Tanaman
Luas Tanaman Akhir Bulan (Ha)
Luas Yang Di panen (Ha)
Rata-Rata Produksi Kw/Ha
Jumlah Produksi (Kg)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1
Padi
35
30
50

2
Jagung
5
4
34

3
Ketela Pohon
-
-
-
-
4
Ketela Rambat
-
-
-
-
5
Kacang Tanah
-
-
-
-
6
Kedele
-
-
-
-
7
Sayur-sayuran
-
-
-
-
8
Buah-buahan
-
-
-
-

Desa Jojo sebagai daerah pertanian, dalam rangka pengembangan ekonomi masyarakat, perlu upaya penguatan ekonomi masyarakat, dengan demikian diharapkan akan menjadi pendorong peningkatan kemampuan bertahan dalam menghadapi tantangan kondisi ekonomi masyarakat dengan pembangunan bidang pertanian sebagai prioritas utama.

2.6. Sosial Budaya Desa

Jumlah Kepala keluarga di Desa Jojo pada tahun 2014 sebanyak 1102. KK, dengan jumlah penduduk menurut kelompok umur dan jenis kelamin sbb :

Kelompok Umur
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
(1)
(2)
(3)
(4)
0-4
144
140
284
5-9
152
126
278
10-14
146
133
279
15-19
145
140
285
20-24
160
131
291
25-29
160
144
304
30-39
328
335
663
40-49
269
244
513
50-59
165
179
344
60 +
149
157
306
Jumlah
1.791
1.723
3.514

Tingkat pendidikan masyarakat Desa Jojo  sebagai berikut :

No
Tingkat Pendidikan
Jumlah Orang
1
Perguruan Tinggi
-            Orang
2
S3
-           Orang
3
S2
1  Orang
4
S1
35  Orang
5
Akademi
 25  Orang
6
SMU/SMK/MAN
560  Orang
7
SLTP/MTS
1.502  Orang
8
SD/MI
500  Orang
9
Belum Tamat SD
355  Orang
10
Tidak Tamat SD
167  Orang
11
Tidak Sekolah
180  Orang

Dari data di atas disimpulkan bahwa mayoritas pendidikan masyarakat desa Jojo adalah  pendidikan menengah  untuk itu perlu upaya terus menerus dan berkesinambungan untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan dalam rangka peningkatan SDM serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan  yang ada di desa.


Untuk bidang kesehatan, kita tahu bahwa kesehatan merupakan inventasi untuk mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Perlu upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat.

Mayoritas penduduk desa Jojo memeluk Agama Islam. Jumlah pemeluk agama di desa Jojo sebagai berikut


No
Agama
Jumlah Orang
1
2
3
4
5
6
Islam
Kristen Katholik
Kriten Protestan
Budha
Hndu
Lain-lain
:
:
:
:
:
:
3514
-
-
-
-
-
Orang
Orang
Orang
Orang
Orang
Orang


Berkaitan dengan seni dan budaya yang ada di desa Jojo dilakukan upaya secara terus menerus untuk mempertahankan nilai-nilai budaya dan agama yang mengakar dari warisan leluhur dengan harapan dapat menumbuhkan niali-nilai kepribadian masyarakat yang bermartabat.

2.7. Prasarana dan Sarana

2.7.1. Prasarana dan Sarana Pemerintahan Desa

a.   Balai Desa
:
Ada
b. Kantor Desa
:
Ada
c. Jumlah Mesin Ketik
:
2    buah
d. Komputer
:
5    buah
e. Jumlah Meja
:
11  buah
f. Jumlah Kursi
:
77   buah
g. Jumlah Almari Arsip
:
  6   buah
h. Jumlah Balai Dusun/Sejenisnya
:
   -   buah
i. Kantor BPD
:
   -   buah
j. Kendaraan Dinas
:
   2  buah

   2.7.2. Prasarana dan Sarana Perekonomian

a. Jumlah Pasar
:
`-      buah
b. Jumlah Toko/Kios Warung
:
27     buah
c. Jumlah KUD
:
`-      buah
d. Jumlah Koperasi Simpan Pinjam
:
1       buah
e. Badan-badan Kredit
:
1       buah
f. Jumlah Lembaga
:
5       buah
g. Jumlah Usaha


- Industri Kecil
:
10     buah
- Industri Rumah Tangga
:
  2     buah
- Warung Makan
:
  8     buah
- Angkutan
:
  3     buah
- Lain-lain
:
  2     buah

2.7.3. Prasarana dan Sarana Sosial Budaya

a. Prasarana Pendidikan


- SLTA/SMK
:
`-   Unit
- SLTP
:
`-   Unit
- SD
:
3    Unit
- TK
:
1    Unit
- TPA
:
`-   Unit
- Jumlah Lembaga Pendidikan Agama
:
2    Unit
- Jumlah Perpustakaan
:
3    Unit






b. Prasarana Peribadatan


- Masjid
:
      2   Unit
- Langgar/Surau/Mushola
:
      8   Unit
- Gereja Kristen
:
-          Unit
- Gereja Katholik
:
-          Unit
- Wihara
:
-           Unit
- Pura
:
-          Unit
c. Prasarana Kesehatan


- Rumah Sakit
:
-          Unit
- Puskesmas
:
-          Unit
- Pustu
:
-          Unit
- Posyandu
:
      4    Unit
- Apotik/Toko Obat
:
-          Unit
d. Prasarana Olahraga


- Lapangan sepak Bola
:
-           Buah
- Lapangan Bulutangkis
:
      1     buah
- Lapangan Pingpong
:
      2     buah
- Lapangan Voli
:
      2     buah




2.7.4. Prasarana dan Sarana Perhubungan dan Transportasi

a. Jalan Desa


- Panjang Jalan Aspal
:
2.000  m
- Panjang Jalan Makadam
:
2.500  m
- Panjang Jalan Tanah
:
1.500  m
-       Panjang jalan Beton
:
3.400  m



b. Jembatan Desa


- Jembatan Beton
:
18    buah
- Jembatan Besi
:
`-     buah
- Jembatan Kayu
:
`-     buah



c. Sarana Transportasi


- Jumlah Bus Umum
:
`-     buah
- Jumlah Truck
:
2      buah
- Jumlah Angkutan Pedesaan
:
`-     buah
- Jumlah Ojek
:
`-     buah
- Jumlah Becak
:
1      buah



 Prasarana Irigasi


a. Panjang Saluran Primer
:
`-        m
b. Panjang Saluran Sekunder
:
1.000  m
c. Panjang Saluran Tersier
:
`-        m
d. Jumlah Pintu Sadap
:
`-        unit
e. Jumlah Pintu Pembagi Air
:
`-        unit

Prasarana dan sarana desa yang sudah ada dilakukan upaya untuk pemeliharaan dan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya dalam menunjang perekonomian masyarakat desa.

2.8.      Pemeritahan Umum

Desa Jojo terdiri dari 2 (dua) Dusun, yang terdiri dari : 4  RW, dan 18  RT dengan rincian sebagai berikut :




NO
DUSUN
RW
RT
1
Jojo Kulon
RW I
RT 01



RT 02



RT 03



RT 04



RT 05


RW II
RT 01



RT 02



RT 03



RT 04



RT 05
2
Jojo Wetan
RW III
RT 01



RT 02



RT 03



RT 04


RW IV
RT 01



RT 02



RT 03



RT 04
JUMLAH
4
18




Aparat Pemerintah Desa sebanyak 13 orang dengan rincian sebagai berikut :
1.   Kepala Desa                                         :   1   orang
2.   Sekretaris Desa                                     :   1   orang
3.   Kepala Dusun Jojo Kulon                    :   1   orang
4.   Kepala Dusun Jojo Wetan                    :   1   orang
5.   Kepala Urusan Pemerintahan               :   1   orang
6.   Kepala Urusan Keuangan                     :   1   orang
7.   Kepala Urusan Pembangunan              :   1   orang
8.   Kepala Urusan Kesra                            :   1   orang
9.   Kepala Urusan Umum                          :   1   orang
10. Kebayan I                                             :   1   orang
11. Kebayan II                                           :   1   orang
12. Modin I                                                            :   1   orang
13. Modin II                                               :   1   orang
14. Ladu                                                     :    -   (kosong)

Masing-masing menjalankan tugas, pokok dan fungsinya sesuai dengan jabatan masing-masing. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dilakukan upaya peningkatan kualitas Aparat Pemerintah dan peningkatan kemampuan kapasitas pemerintah desa sebagai instrument/lembaga pemerintahan agar mampu memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) dengan didukung kelembagaan yang efisien dan efektif serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.



BAB III

VISI  DAN  MISI


Visi. Misi  kebijakan dan program RPJM Desa disusun sebagai penjabaran dari visi dan misi Kepala Desa terpilih. Visi dan misi tersebut kemudian dijabarkan dalam bentuk dokumen perencanaan dengan memperhatikan kondisi, gambaran umum desa maupun kebijakan pembangunan desa. Penetapan visi dan misi RPJM Desa adalah untuk menjembatani kondisi masa kini  dengan kondisi masa depan, mengklarifikasi arah dan tujuan organisasi serta menumbuhkan inspirasi dan tantangan pembangunan.

Berdasarkan hal di atas visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Jojo Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tahun 2013 – 2018 dirumuskan sebagai berikut :

3.1. Visi

“. Bangkitnya Desa Jojo untuk lebih bermartabat, berdaya dan sejahtera ”




3.2. Misi :          

Untuk mewujudkan visi Desa Jojo Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tahun 2013 – 2018 tersebut, maka dijabarkan dalam misi yang menjadi pedoman bagi pembangunan Desa Jojo, yaitu :

a.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia ang sehat berkualitas, berkarakter dan daya saing.
b.
Meningkatkan perekonomian masyarakat dengan mendorong pertumbuhan usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) demi terciptanya masyarakat industry yang berbasis pada potensi local.



c.
Menciptakan pemerataan dan keseimbangan pembangunan secara berkelanjutan dalam sebuah penataan kawasan yang kondusif dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara aspek pertumbuhan ekonomi dan lingkungan hidup.
d.
Menciptakan Good Governance dengan meningkatkan pelayanan public yang transparan, partisipatif, bertanggungjawab, ramah, dan efektif.
e.
Meningkatkan jaringan kerja sama (networking) dengan pihak dalam dan luar desa dalam sebuah kemitraan yang sejajar.
f.
Mensinergikan seluruh potensi masyarakat Desa Jojo dalam sebuah tata kehidupan yang demokratis, stabil, dan berkeadilan.
.

Adapun Program Kerja Tahunan yang bersifat Pembangunan dan InsyaAllah akan dilaksanakan jika menjabat sebagai Kepala Desa, adalah sebagai berikut :

A.     PROGRAM KERJA TAHUN I ( 2014 )
*         Melanjutkan pembangunan gedung kantor pemerintah desa Jojo
*         Pengajuan Pembangunan Polindes
*         Pengecoran jalan gang – gang
*         Pengecoran jalan poros desa ( lanjutan )
*         Peningkatan fungsi agama sebagai pembentuk moralitas wong Jojo yang bermartabat dan berdaya saing.dengan cara pengajian, peningkatan mutu pendidikan Madrasah
*         Bedah rumah tidak layak huni


B.      PROGRAM KERJA TAHUN II ( 2015 )
*         Rehab jembatan RT 5 RW 2
*         Membangun pompanisasi untuk pengairan pertanian ( dari Sungai Jratun )
*         Pengecoran jalan poros desa ( lanjutan )
*         Pengecoran RW 1 dan RW 4
*         Peningkatan anggaran pendidikan MI/TK/RA guna  peningkatan kesejahteraan tenaga guru
*         Melanjutkan pembangunan gedung kantor pemerintah desa Jojo
*         Bedah rumah tidak layak huni
*         Pembuatan saluran pembuangan air dan gorong – gorong sawah blok Kudo

C.      PROGRAM KERJA TAHUN III ( 2016 )
*         Nurmalisasi sungai Jojo
*         Peningkatan jalan pertanian sawah blok Pocok / Pagir
*         Pengaspalan jalan gang – gang
*         Bedah rumah tidak layak huni

D.     PROGRAM KERJA TAHUN IV ( 2017 )
*         Nurmalisasi sungai Balong
*         Pembuatan saluran – saluran air tepi jalan
*         Pembangunan jembatan Balong
*         Bedah rumah tidak layak huni

E.      PROGRAM KERJA TAHUN V ( 2018 )
*         Pembangunan amplah / talud sungai Jojo
*         Bedah rumah tidak layak huni
*         Rehab jembatan RT 3 RW 1  ( depan pk warsito )
*         Pengurugan jalan gang
*         Pengecoran jalan gang

F.       PROGRAM KERJA TAHUN VI ( 2019 )
*         Nurmalisasi sungai Cepit
*         Bedah rumah tidak layak huni
*         Pengurugan jalan gang
*         Pengecoran jalan gang


BAB  IV

STRATEGI PEMBANGUNAN DESA


Strategi pembangunan desa adalah kebijakan dalam mengimplementasikan program Kepala Desa, sebagai payung pada perumusan program dan kegiatan pembangunan di dalam mewujudkan visi dan misi Desa Jojo disamping itu, strategi pembangunan juga diperlukan agar setiap program dan kegiatan dapat dilakukan dengan menganalisis isu-isu yang berkembang secara sistematis, dengan jalan dilakukan melakukan identifikasi berbagai factor-faktor dalam lingkungan internal dan eksternal.

4.
1.
Bidang Pemerintahan



4.1.1
Sasaran
a. Sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :



-

-
-
-
Terwujudnya pelayanan masyarakat yang mudah, murah, cepat dan bertanggungjawab yang berorientasi pada kepuasan masyarakat;
Tersedianya sarana dan prasarana dengan dukungan teknologi;
Tertibnya administrasi pemerintahan;
Terwujudnya tingkat keamanan, ketentraman dan ketertiban.






b. Indikator
   Adapun indikatornya adalah sbb :



-

-

-


-
Dengan berkurangnya keluhan masyarakat rata-rata 5 % per- jenis pelayanan dalam 6 ( enam ) tahun;
Jumlah sarana dan prasarana dan berbagai tekhnologi yang digunakan 50 % dalam 6 ( enam ) tahun;
Terisinya buku-buku administrasi pemerintahan 100 % dalam 6 ( enam ) tahun;

Menurunnya gangguan  keamanan, ketentraman dan ketertiban rata-rata      1 % per- tahun.





4.1.2
Strategi




a.  Kebijakan
Kebijakan yang dilaksanakan adalah :
-    Meningkatkan kapasitas Aparat Pemerintah Desa;
-    Meningkatkan pendidikan politik masyarakat;
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana aparatur dan pelayanan umum;


- Meningkatkan kedisiplinan dalam mengadakan pencatatan kegiatan pemerintahan desa;
- Meningkatkan kemampuan aparat dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.









b. Program
    Program yang dilaksanakan adalah :
-    Peningkatan kapasitas aparat pemerintah desa;
-    Memfasilitasi PEMILU;
-    Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana aparatur;
-    Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prasarana pelayanan umum;
-    Peningkatan kualitas dan kuantitas Perangkat Desa;
-    Peningkatan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
-    Peningkatan perlindungan masyarakat.









c. Kegiatan
    Kegiatan yang akan dialksanakan meliputi :
-    Pelaksanaan pengisian lowongan jabatan perangkat desa;
-    Kursus, pelatihan dan bimbingan tekhnis;
-       Pelaksanaan PILKADES;
-       Pelaksanaan pengisian anggota BPD;
-   Reorganisasi Pengurus RT / RW
-       Pembinaan Aparat pemerintah desa tiap hari Senin;
-  Memfungsikan aparat pemerintah desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
-       Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
-       Pembuatan Rancangan Peraturan Desa;
-       Pembuatan Surat Keputusan Kepala Desa;
-       Fasilitasi PEMILU Bupati dan Wakil Bupati;
-       Fasilitasi PEMILU Gubernur dan Wakil Gubernur;
-       Fasilitasi PEMILU Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden;
-       Penataan ruangan / lingkungan kantor desa;
-       Pembangunan Gedung Kantor Desa ;


-   Pembangunan pagar kantor desa ;
-   Pembangunan tempat / parkir kendaraan roda dua di kantor Desa;
-     Pembangunan Tugu batas desa;
-     Pengadaan Peralatan kantor/Komputer/Projektor/Kamera digital/printer;
-     Pengadaan meubeler kantor;
-     Pengadaan pakaian Dinas Aparat Pemerintah Desa dan BPD;
-   Kegiatan Lomba Desa
-     Pembangunan pengembangan Polindes;
-     Pembangunan pengembangan TK Pertiwi;
-     Pengisian buku-buku administrasi pemerintahan desa;
-     Pembangunan Poskamling dimasing-masing RT;
-     Pembentukan Polisi Masyarakat ( POLMAS );
-     Pembentukan Satlak PBA;
-     Pengadaan seragam PDL Linmas.












4.
2.
Bidang Pembangunan



4.2.1
 Sasaran




a. Sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
-    Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana desa









b.  Indikator
a.    Pemeliharaan :
       jaringan transportasi  6 % per-tahun.

b.    Peningkatan :
      Jaringan transportasi  20 .% dalam 5 (lima) tahun.









4.2.2
 Strategi




a.  Kebijakan
     Kebijakan yang dilaksanakan adalah :
-    Meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan transportasi;
-    Meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan pengairan;
-  Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pemukiman pedesaan;
-    dll





b.  Program
 Program yang dilaksanakan adalah :
-    Rehabilitasi, pemeliharaan, peningkatan serta pembangunan jalan;
-    Pengelolaan sungai dan sumber lainnya;
-  Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana perekonomian pedesaan;
-    Peningkatan kebersihan dan kerapihan dan keindahan desa.










c.  Kegiatan
     Kegiatan yang dilaksanakan meliputi :
-     Pembangunan betonisasi akses jalan desa utama;
-     Peningkatan jalan gang / betonisasi jalan gang di tiap RT/RW;
-     Pengaspalan jalan desa ;
-     Pembangunan jalan baru ( sawah blok Cepit )RW II ( blok Pagir )
-     Pembangunan jalan baru RW III


-     Peninggian jalan gang ;
-     Pembangunan saluran air di tepi jalan ;
-     Pembangunan / rehab jembatan RT 02 RW 04
-     Pembangunan / rehab jembatan prapatan RT 02 RW 02
-     Pembangunan / rehab jembatan depan Jumirah RT 05 RW 02
-     Pembangunan / rehab jembatan RT 03 RW 01
-     Pembangunan / rehab jembatan Kubur
-     Pembangunan jembatan sungai Jratun
-     Pemeliharaan jalan usaha tani;
-     Pembangunan jalan usaha tani sawah blok pagir dan blok Pocok;
-     Pemeliharan tanggul sungai Jojo;
-     Pembangunan talud / amplah sungai Jojo;
-     Pembangunan embung ;
-     Pembangunan Pompa air irigrasi di Sungai Jratun;
-     Perbaikan dan normalisasi sungai Jojo , sungai Balong dan sungai Cepit
-     Pembuatan pintu air dan saluran pembuangan serta gorong-gorong di sawah blok Kudo;
-     Pendirian BUMdesa;
-     Pembentukan / reorganisasi Kelompok Tani;
-     Pembentukan/ reorganisasi Gapoktan;
-     Penyuluhan – penyuluhan pertanian;
-     Pembentukan paguyuban angkutan hasil panen dan traktor;


-     Pembinaan usaha kecil;
-     Penertiban IMB;
-     Pemeliharaan Kantor Desa;
-     Pemeliharaan Balai Desa;
-     Pembangunan penerangan jalan desa;
-     Pengadaan sarpras persampahan;
-     Pembangunan pagar makam;






4.
3.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan



4.3.1
 Sasaran




a. Sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai brikut :
-     Meningkatkan kualitas pendidikan;
-     Meningkatkan kualitas beragama;
-     Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
-     Meningkatkan ketrampilan masyarakat.










b. Indikator
    Adapun indikatornya adalah sbb:
-      Menurunnya  anak putus sekolah;
-      Menurunnya penyakit masyarakat;
-      Menurunnya angka kematian bayi dan ibu hamil;
-      Menurunnya angka pengangguran.





4.3.2
 Strategi




a.  Kebijakan
     Kebijakan yang dilaksanakan adalah :
-       Meningkatkan peran dan fungsi lembaga pendidikan;
-  Meningkatkan peran dan fungsi lembaga keagamaan serta lembaga kemasyarakatan;


-       Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan serta sarana dan prasarana kesehatan;
-       Meningkatkan kesehatan lingkungan dan perilaku hidup sehat;
-       Meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan perempuan;
-       Meningkatkan kualitas pemuda dan olah raga;





b. Program
    Program yang dilaksanakan :
-       Peningkatan mutu pendidikan;
-       Peningkatan kehidupan keagamaan;
-       Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan.
-       Penyehatan lingkungan pemukiman;
-       Peningkatan peran dan ketrampilan perempuan;
-       Peningkatan ketrampilan pemuda;
-       Peningkatan pembinaan, sarana dan prasarana olahraga.





c.  Kegiatan
     Kegiatan yang dilaksanakan.
-       Bantuan untuk TK / RA;
-       Bantuan untuk MI;
-       Penyelengggaraan Kejar Paket A, B,  dan  C
-       Bantuan Pembangunan Musholla per-tahun 2 (dua ) unit;
-       Perawatan masjid desa;
-       Pembentukan 5 (lima) Posyandu dan Posyandu lansia;
-       Fasilitasi program Askes Gakin;   
-       Gerakan kebersihan lingkungan dan menanam pohon;
-       Bantuan bedah rumah dan rumah tidak layak huni;
-       Pembangunan MCK;
-       Pengembangan PAMSIMAS;
-       Mendukung kegiatan PKK Desa, PKK RT;




-      Pemberdayaan masyarakat dalam Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat   (UKBM)
-       Pembentukan Simpan Pinjam Perempuan;
-       PKK;
-       Kursus tata rias kecantikan;
-       Kursus memasak;
-       Kursus menjahit;
-       Kursus border;
-       Kursus Komputer;
-       Kursus elektronik;
-       Kursus montir;
-       Pembangunan lapangan olah raga;
-       Pengadaan perlengkapan dan peralatan olah raga.
-       Reorganisasi Karang Taruna

















BAB  V

ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA


Gambaran pengelolaan keuangan desa yang menjelaskan tentang aspek kebijakan keuangan desa, yang berkaitan dengan pendapatan, belanja dan pembiayaan desa serta capaian kinerja, guna mewujudkan visi dan misi.

5.1. Arah Pengelolaan Pendapatan Desa

Kapasitas  keuangan desa akan menentukan kemampuan  Pemerintah Desa dalam menjalankan  fungsi pelayanan masyarakat. Kemampuan pemerintah desa dapat diukur dari pendapatan desa, yang dari tahun ke tahun walaupun kenaikannya sangat relative kecil, namun senantiasa menunjukkan peningkatan. Akan tetapi peningkatan pendapatan desa, juga diimbangi dengan kenaikan dari belanja desa.
Kondisi tersebut merupakan tantangan yang perlu disikapi dengan usaha keras, agar Pendapatan Desa, khususnya Pendapatan Asli Desa, dapat dioptimalkan. Untuk itu kebijakan pengelolaan keuangan daerah diarahkan untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan desa khususnya Pendapatan Asli Desa, melalaui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Desa, optimalisasi asset / kekayaan desa, dengan prinsip-prinsip :
1.      Potensi asset artinya menitik beratkan pada potensinya ;
2.      Tidak memberatkan masyarakat ;
3.      Tidak merusak lingkungan ;
4.      Mudah dilaksanakan ;
5.      Selalu dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan.

 Adapun Pendapatan Desa, meliputi :
5.1.1
 Pendapatan Asli Desa, terdiri dari :

-
Hasil Usaha Desa

-
Hasil Kekayaan Desa

-
Hasil Swadaya dan Partisipasi

-
Hasil Gotong Royong



5.1.2

 Dana Perimbangan

-
 Bagi Hasil Pajak Daerah

-
 Bagi Hasil Retribusi Daerah

-
Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Provinsi yang diterima Kabupaten.



5.1.3

Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah

-
Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

-
Hibah.

-
Dana Darurat dari Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah dalam rangka penanggulangan korban / kerusakan akibat bencana alam.

-
Sumbangan Pihak Ketiga Yang Tidak Mengikat.

5.2. Arah Kebijakan Belanja Desa

Pengelolaan belanja desa sangat erat kaitannya dengan sistem manajemen keuangan desa, sistem penganggaran maupun sistem akutansi, Seiring dengan dilaksanakannya reformasi dibidang keuangan, masyarakat semakin menuntut adanya pengelolaan keuangan public secara transparan sehingga tercipta akuntabilitas publik. Pengelolaan belanja desa dengan berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Kinerja tersebut mencerminkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, yang harus berorientasi pada kepentingan publik. Oleh karena itu arah pengelolaan belanja desa harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan public, dikelola dengan hasil yang baik dan biaya rendah melalui pendekatan kinerja. Disamping itu, pengeluaran desa harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja Aparatur Pemerintah Desa, mendasarkan pada, standar analisa belanja, standar harga, tolak ukur kinerja, dan standar pelayanan minimal.

Pengelolaan belanja desa, diarahkan untuk mengutamakan kepentingan masyarakat. Dengan demikian diharapkan untuk pengelolaan keuangan desa tahun selanjutnya khususnya belanja desa diarahkan untuk Belanja Pemberbedayaan Masyarakat akan lebih besar dibandingkan dengan Belanja Operasional Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan desa.

5.2.1
Belanja Operasional Pemerintahan Desa,  terdiri dari :

-
Belanja Pegawai

-
Belanja Barang dan Jasa

-
Belanja Modal



5.2.2
Belanja Pemberdayaan Masyarakat, terdiri dari :

-
Belanja Subsidi

-
Belanja Hibah

-
Belanja Bantuan Sosial

-
Belanja Bantuan Keuangan

-
Belanja Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Desa.

-
Belanja Kegiatan Pemerintah Desa

-
Belanja Tidak Terduga

5.3. Kebijakan Umum Pembiayaan

Pembiayaan adalah transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara Pendapatan Desa dan Belanja Desa, dalam hal terjadi defisit anggaran.
Sumber pembiayaan, meliputi :

5.3.1
Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari :

-
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ( SILPA ) Tahun Anggaran Sebelumnya

-
Pencairan Dana Cadangan

-
Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan



5.3.2
Pengeluaran Pembiayaan

-
Pembentukan Dana Cadangan

-
Penyertaan Modal ( Investasi ) Pemerintah Desa.



5.3.3
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan ( SILPA )

Perlu direncanakan prediksi lima tahun kedepan tentang perencanaan keuangan desa yang akan di jabarkan secara rinci setiap tahun dalam APBDesa.










BAB  VI

P E N U T U P


Dalam pelaksanaan pembangunan, diterapkan prinsip-prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel dan partisipatif dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dalam rangka pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM  Desa ) Desa Jojo Tahun 2013 – 2018. Pelaksanaan kegiatan baik dalam kerangka regulasi maupun kerangka anggaran harus memperhatikan keterpaduan  dan sinkronisasi antar kegiatan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM ) Desa Jojo Tahun 2013 -2018 merupakan pedoman atau acuan bagi Pemerintah Desa Jojo maupun masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan sehingga tercapai sinergi antar pelaku pembangunan dalam rangka pencapaian visi Desa Jojo.

Pemerintah Desa Jojo serta masyarakat berkewajiban untuk melaksanakan program-program rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM  Desa ) Desa Jojo Tahun 2013 -2018 dengan sebaik-baiknya.

Sebagai implementasi pelaksanaan RPJM Desa, maka Pemerintah Desa Jojo wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa ) yang merupakan dokumen operasional pelaksanaan pembangunan tahunan sebagai acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa ). Disamping itu bagi Pemerintah Desa Jojo RPJM Desa merupakan pedoman dalam penyusunan kebijakan public, baik yang berupa kerangka regulasi maupun kerangka anggaran dalam APBDesa. Untuk itu perlu diupayakan keterpaduan, sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan tiap program.

Masyarakat, diharapkan dapat berperan serta dalam perancangan dan perumusan kebijakan, Disamping itu masyarakat juga diharapkan berperan serta dalam pembangunan yang direncanakan melalui program-program Pembangunan Desa.

Pada akhir tahun Pemerintah Desa melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang meliputi evalusai terhadap pencapaian sasaran kegiatan yang ditetapkan, maupun kesesuaiannya dengan rencana alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBDesa, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur APBDesa dan peraturan lainnya. Serta melaksanakan pemantauan secara rutin dan berkesinambungan dengan diikuti mekanisme pelaporannya mengenai pelaksanaan kegiatan serta tindakan koreksi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




     Jojo,    15  Maret  2014
Kepala Desa Jojo




SAMSUL HIDAYAT

2 komentar:

  1. misalkan ada masyarakat Desa Jojo di Jakarta dan membutuhkan surat keterangan dari desa, apakah bisa dilayani secara online?

    BalasHapus
  2. Masukkan komentar Anda...semoga desa kelahiranku bertambah maju dan sejahtera

    BalasHapus